TATA TERTIB ORGANISASI

Tata Tertib Organisasi Profesi PAFINDO (Perkumpulan Artis Film Indonesia) merupakan aturan dan tanggung jawab yang mengatur kegiatan organisasi. Ketua Umum bertanggung jawab dalam memimpin organisasi, membuat kebijakan, dan membagi tugas kepada wakil ketua bidang. Ketua Umum juga memimpin rapat-rapat yang diatur dalam tata tertib organisasi perfilman. Jika berhalangan, Ketua Umum dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan tugasnya. Selain itu, Ketua Umum memiliki wewenang untuk menugaskan pengurus dalam mewakili organisasi dalam acara kegiatan.

Sekretaris memiliki fungsi dan tugas untuk mencari penyelesaian masalah yang timbul, mengurus administrasi organisasi, dan bertanggung jawab atas keuangan dana. Sekretaris juga berperan dalam menandatangani surat-surat yang keluar atas nama organisasi jika Sekretaris Utama berhalangan.

Bendahara bertanggung jawab dalam menandatangani surat-surat berharga seperti cheque dan giro, serta mengatur pembayaran dan penerimaan uang masuk organisasi. Bendahara juga membuat neraca pembukuan dana masuk dan keluar setiap kegiatan organisasi, serta merencanakan anggaran belanja selama satu tahun kepengurusan.

Setiap Ketua Bidang memiliki tugas untuk melaksanakan tugas Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan, memimpin rapat, mengatur administrasi organisasi, dan mengusahakan sumber dana. Mereka juga membuat laporan rapat, menandatangani surat-surat berharga, dan bekerja sama dengan Ketua dan Sekretaris dalam mengatur sumber dana.